Rabu, 04 Januari 2017
Press Release ALIANSI MAHASISWA JOMBANG
Tuntaskan kasus Pelanggaran HAM : Menolak HAMnesia
Setiap tanggal 10 desember kita memperingati hari Hak Asasi Manusia (HAM). Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak hak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut :
1. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
3. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
4. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
Hak asasi manusia, di pihak lain, menimbulkan kewajiban-kewajiban asasi. Perbenturan kepentingan antara seseorang dengan yang lain sering terjadi. Dalam penerapannya, hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat mengakibatkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia itu sendiri (hak asasi orang lain).
Dalam UUD RI tahun 1945 pasal 28G mengatur hak perlindungan diri yg isinya :
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Melihat fenomena pelanggaran HAM yang masih banyak tertunda sampai hari ini, sebut saja Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998), Kasus Marsinah 1993, Peristiwa Tanjung Priok (1984), Pembunuhan aktivis HAM Munir yang sampai hari ini belum ada kejelasan hukum dan iktikat serius pemerintah menyelesaikan dosa pemerintah sebelumnya. Oleh karenanya, kami ALIANSI MAHASISWA JOMBANG merasa tergerak hati nya untuk menolak lupa atas kasus pelanggaran HAM yang ada di indonesia. Berangkat dari pengertian HAM di atas maka di Jombang juga terdapat banyak pelanggaran HAM, terutama yang berkaitan dengan perempuan dan anak. Berdasarkan catatan Women’s Crisis Center (WCC) dari 2014-2016 terdapat 169 kasus kekerasan pada perempuan dan anak di kota santri. Miris. Salah satu nya adalah pemerkosaan yang dilakukan 5 pemuda terhadap gadis wonosalam yang berumur 12 tahun sampai hamil. Saat ini, kasus nya naik turun dan terkesan adem ayem. Bersamaan dengan hari HAM se-dunia maka ALIANSI MAHASISWA JOMBANG mendorong pemerintah pusat, Polri, TNI dan pemerintah kabupaten Jombang untuk menyelesaikan kasus HAM yang sudah mangkrak lama. Beberapa tuntutan ALIANSI MAHASISWA JOMBANG :
1. Tuntaskan pelanggaran HAM terhadap aktivis 98.
2. Selesaikan kasus Munir.
3. Adili jendral pelanggar HAM.
4. Tangkap 4 pelaku pemerkosaan gadis wonosalam Jombang.
Ini empat poin yang menjadi dasar aksi kami pada peringatan hari HAM se-dunia kali ini. Besar harapan kami pihak yang berwenang yaitu pemerintah, kejaksaan, kepolisian, TNI, aktivis HAM dan masyarakat umum terbuka pikiran nya serta mau menuntaskan kasus pelanggaran HAM disekitarnya. Kalau bukan kita siapa lagi, jika tidak sekarang kapan lagi. Semoga berhasil, Amin.
Related Posts
About Syarif
Author Description here.. Nulla sagittis convallis. Curabitur consequat. Quisque metus enim, venenatis fermentum, mollis in, porta et, nibh. Duis vulputate elit in elit. Mauris dictum libero id justo.
Next
YATIM SISTEMIK?
YATIM SISTEMIK?
Previous
Nikah
Nikah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Write komentar