Recent Comments

Rabu, 22 Juni 2016

MENOLAK INTERVENSI TERHADAP PENYELENGGARA PEMILU


Solidaritas Indonesia untuk Demokrasi (SOLID) mendengar dengan penuh keprihatinan informasi bahwa DPR RI dan Pemerintah telah sepakat untuk melakukan revisi terhadap UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Pilkada. Keprihatinan SOLID tertuju pada fakta bahwa DPR dan Pemerintah telah bersepakat untuk mewajibkan Komisi Pemilihan Umum melakukan konsultasi dengan DPR RI dan Pemerintah dalam pembuatan Peraturan KPU dan peraturan teknis lainnya, dan hasil konsultasi tersebut mengikat bagi KPU untuk menjalankannya. SOLID memandang bahwa norma hukum baru yang mewajibkan dan mengikat KPU RI bekonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dan hasilnya mengikat adalah ancaman yang serius dan nyata terhadap kemandirian KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Setidaknya, ada 2 (dua) alasan bahwa norma tersebut dapat menjadi ancaman. Pertama, penyelenggara Pemilu adalah institusi yang seharusnya mandiri, otonom. Konstitusi jelas memandatkan dan menjamin bahwa penyelenggara Pemilu di Indonesia bersifat mandiri. Hal ini berarti bahwa penyelenggara Pemilu tidak boleh dan harus selalu dijaga agar tidak diintervensi oleh kepentingan sesaat. Kemandirian penyelenggara Pemilu bersifat mutlak, tidak bisa ditawar. Hanya dengan penyelenggara Pemilu yang mandiri, suara dan kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpinnya dapat terjamin. Sebaliknya, tidak mandirinya penyelenggara Pemilu akan mengancam suara dan kedaulatan rakyat. Bagi SOLID, menyerang kemandirian penyelenggara Pemilu sebenarnya adalah sama dengan serangan langsung bagi kedaulatan rakyat! Mengintervensi penyelenggara Pemilu juga merupakan pembangkangan secara langsung terhadap konstitusi. Kedua, kewajiban konsultasi ke DPR dan Pemerintah, terlebih dengan adanya norma mengikat, adalah sikap dan praktek diskriminatif pembuat Undang-Undang (DPR dan Pemerintah) karena nyatanya, tidak ada kewajiban serupa yang dibebankan pada lembaga negara lain diluar KPU yang menjalankan wewenang dan membuat peraturan atas perintah Undang-Undang. Sekedar menyebut, Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial dan semua lembaga negara lain di negara ini, dapat membuat peraturan sebagai pelaksanaan Undang-Undang tanpa perlu konsultasi dengan DPR dan Pemerintah. Tapi kenapa hanya penyelenggara Pemilu (KPU) yang harus konsultasi? Agenda apa yang sedang dimainkan DPR dan pemerintah? Menurut SOLID, dalam keadaan demikian, ada sejumlah hal yang dapat dilakukan : KPU tidak perlu membuat Peraturan KPU baru sehingga terhindar dari intervensi DPR dan pemerintah. PKPU yang saat ini ada masih dapat terus digunakan dan cukup menjadi dasar bagi pelaksanaan Pilkada yang akan datang. SOLID mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk mereview kembali keputusannya dengan cara melakukan perubahan kembali terhadap revisi UU Pilkada dengan menghapuskan ketentuan konsultasi mengikat dengan DPR dan Pemerintah. SOLID memberi dukungan bagi setiap inisiatif dari siapapun juga untuk meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan yang mengancam kemandiri penyelenggara Pemilu. Selanjutnya, SOLID menyerukan kepada seluruh organisasi massa-rakyat, profesional-akademisi dan individu progresif untuk bersama-sama mengambil sikap menjaga demokrasi yang saat ini berkembang, termasuk menjaga agar penyelenggara Pemilu benar-benar mandiri, bukan untuk membela KPU, tapi untuk membela kedaulatan rakyat. Demikian, terima kasih. Jombang, 10 Juni 2016 Solidaritas Indonesia untuk Demokrasi (SOLID) Koordinator Syarif ********************** ***Tentang SOLID SOLID adalah organ gerakan baru yang dibentuk oleh mahasiwa dari berbagai perguruan tinggi di Jombang yang merupakan alumni Sekolah Aktivis HMI cabang Jombang. SOLID memberi perhatian terhadap isu-isu kemanusiaan, demokrasi dan kesetaraan. Saat ini, koordinator SOLID dipegang oleh Syarif, mahasiswa semester 7. Institut Agama Islam Bani Fattah

Tidak ada komentar:
Write komentar

Recommended Posts × +