Recent Comments

Tampilkan postingan dengan label politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label politik. Tampilkan semua postingan

Jumat, 15 Februari 2019

UAS ke Jombang



Jombang,
Penceramah kondang asal Provinsi Riau, Ustadz Abdul Shomad (UAS) melakukan silaturahim ke Pengasuh Pesantren Tebuireng, KH Salahuddin Wahid, Sabtu (9/2). Kedatangan UAS bertujuan meminta arahan terkait dakwah. 

Kedatangan UAS disambut pengasuh dan Mudir Ma'had Aly Hasyim Asy'ari Tebuireng, KH Nur Hannan. Dalam pertemuan itu UAS lebih banyak mendengar nasihat.

"Salah satu pesan pengasuh kepada UAS adalah agar beliau memiliki prinsip yang kuat sehingga tidak mudah dibawa ke mana-mana oleh kelompok yang memiliki kepentingan tertentu," kata KH Nur Hannan. 

Aluumnus Al-Azhar itu menambahkan dalam pertemuan tersebut Gus Sholah juga menceritakan pesan Hadratussyaikh KH M Hasyim Asy'ari kepada ulama Nahdlatul Ulama untuk tetap menjaga persatuan umat.

"Hal itu juga dipesankan oleh pengasuh kepada UAS agar dakwahnya memiliki misi meneguhkan persatuan umat Islam dan bukan dakwah yang memecah-belah," ungkapnya.

Lanjutnya, Gus Sholah dan UAS juga bercengkrama seputar dunia dakwah dan kondisi umat Islam terkini. Bahkan secara khusus Gus Sholah menanyakan pengalaman pribadi berdakwah UAS di berbagai daerah. Karena seperti diketahui, UAS merupakan salah satu dai yang lagi naik daun saat ini. Bahkan, akun instagramnya diikuti kurang lebih 7 juta orang.

"Gus Sholah juga menyampaikan, jika model dakwah UAS selama ini disukai oleh adiknya yang bernama dokter Umar Wahid. Padahal sebelumnya belum pernah menyukai secara khusus dakwah dari dai-dai yang lain," paparnya.

Setelah silaturahim bersama pengasuh, UAS melanjutkan agenda berziarah dan membaca tahlil di makam Hadratssyaikh KH M Hasyim Asy'ari, KH Wahid Hasyim, KH Abdurrahman, dan masyayikh Tebuireng lainnya.

"Agenda berikutnya beliau ziarah ke makam masyayikh Denanyar dan Tambakberas," jelas Kiai Nur Hannan.
UAS menjelaskan selama beberapa hari terakhir sengaja sowan kepada ulama dan tokoh ulama di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Tujuan utama kunjungannya tersebut untuk silaturrahmi kepada para kiai dan ulama. 

Sebelumnya pria yang juga pernah mengenyam pendidikan di Maroko itu bersilaturahim ke Habib Luthfi bin Yahya Pekalongan dan KH Maimoen Zubair Rembang.

"Hari ini dan besok UAS fokus di Jombang. Besok mengisi ceramah agama di ndalem kesepuhan KH Afifuddin Dimyati di Pondok Pesantren Darul Ulum Rejoso Peterongan dalam rangka haul perdana almarhum KH Dimyati Romli," pungkasnya. (Syarif Abdurrahman

Sabtu, 21 April 2018

Piagam Madinah


Foto : Generasi Islam Sekarang

Saat sudah menetap di Madinah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai mengatur hubungan antar individu di Madinah. Berkait tujuan ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menulis sebuah peraturan yang dikenal dengan sebutan Shahîfah atau kitâb atau lebih dikenal sekarang dengan sebutan watsîqah (piagam). Mengingat betapa penting piagam ini dalam menata masyarakat Madinah yang beraneka ragam, maka banyak ahli sejarah yang berusaha membahas dan meneliti piagam ini guna mengetahui strategi dan peraturan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menata masyarakatnya. Dari hasil penelitian mereka ini, mereka berbeda pendapat tentang keabsahannya. Penulis kitab as Sîratun Nabawiyah Fi Dhauil Mashâdiril Ashliyyah, setelah membawakan banyak riwayat tentang piagam ini berkesimpulan bahwa riwayat tentang Piagam Madinah derajatnya hasan lighairihi[1].
SEJARAH PENULISAN PIAGAM
Penulis kitab as Sîratun Nabawiyah as Shahîhah mengatakan : “Pendapat yang kuat mengatakan bahwa piagam ini pada dasarnya terdiri dari dua piagam yang disatukan oleh para ulama ahli sejarah. Yang satu berisi perjanjian dengan orang-orang Yahudi dan bagian yang lain menjelaskan kewajiban dan hak kaum muslimin, baik Anshâr maupun Muhâjirîn. Dan menurutku, pendapat yang lebih kuat yang menyatakan bahwa perjanjian dengan Yahudi ini ditulis sebelum perang Badar berkobar. Sedangkan piagam antara kaum Muhâjirîn dan Anshâr ditulis pasca perang Badar[2]. At Thabariy rahimahullah mengatakan : “Setelah selesai perang Badar, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tinggal di Madinah. Sebelum perang Badar berkecamuk, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membuat perjanjian dengan Yahudi Madinah agar kaum Yahudi tidak membantu siapapun untuk melawan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, (sebaliknya-pent) jika ada musuh yang menyerang beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah, maka kaum Yahudi harus membantu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah Rasulullah berhasil membunuh orang-orang kafir Quraisy dalam perang Badar , kaum Yahudi mulai menampakkan kedengkian ….. dan mulai melanggar perjanjian.[3] ”
Sedangkan kisah yang dibawakan dalam Sunan Abu Daud rahimahullah yang menceritakan, bahwa setelah pembunuhan terhadap Ka’ab bin al Asyrâf (seorang Yahudi yang sering menyakiti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah) dan orang-orang Yahudi dan musyrik madinah mengeluhkan hal itu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajak mereka untuk membuat sebuah perjanjian yang harus mereka patuhi. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menulis perjanjian antara kaum Yahudi dan kaum muslimin.
Ada kemungkinan ini adalah penulisan ulang terhadap perjanjian tersebut. Dengan demikian, kedua riwayat tersebut bisa dipertemukan [4], riwayat pertama yang dibawakan oleh para ahli sejarah yang menyatakan kejadian itu sebelum perang Badar dan riwayat kedua yang dibawakan oleh Imam Abu Daud rahimahullah yang menyatakan kejadian itu setelah perang Badar.
ISI PIAGAM
Berikut ini adalah point-poin piagam yang kami bawakan secara ringkas [5] :
A. Point-Point Yang Berkait Dengan Kaum Muslimin
1. Kaum mukminin yang berasal dari Quraisy dan Yatsrib (Madinah), dan yang bergabung dan berjuang bersama mereka adalah satu umat, yang lain tidak.
2. Kaum mukminin yang berasal dari Muhâjirîn , bani Sa’idah, Bani ‘Auf, Bani al Hârits, Bani Jusyam, Bani Najjâr, Bani Amr bin ‘Auf, Bani an Nabît dan al Aus boleh tetap berada dalam kebiasaan mereka yaitu tolong-menolong dalam membayar diat di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil di antara mukminin.
3. Sesungguhnya kaum mukminin tidak boleh membiarkan orang yang menanggung beban berat karena memiliki keluarga besar atau utang diantara mereka (tetapi mereka harus-pent) membantunya dengan baik dalam pembayaran tebusan atau diat.
4. Orang-orang mukmin yang bertaqwa harus menentang orang yang zalim diantara mereka. Kekuatan mereka bersatu dalam menentang yang zhalim, meskipun orang yang zhalim adalah anak dari salah seorang diantara mereka.
5. Jaminan Allah itu satu. Allah k memberikan jaminan kepada kaum muslimin yang paling rendah. Sesungguhnya mukminin itu saling membantu diantara mereka, tidak dengan yang lain.
6. Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kaum mukminin berhak mendapatkan pertolongan dan santunan selama kaum Yahudi ini tidak menzhalimi kaum muslimin dan tidak bergabung dengan musuh dalam memerangi kaum muslimin
B. Point Yang Berkait Dengan Kaum Musyrik
Kaum musyrik Madinah tidak boleh melindungi harta atau jiwa kaum kafir Quraisy (Makkah) dan juga tidak boleh menghalangi kaum muslimin darinya.
C. Point Yang Berkait Dengan Yahudi
1. Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.
2. Kaum Yahudi dari Bani ‘Auf adalah satu umat dengan mukminin. Kaum Yahudi berhak atas agama, budak-budak dan jiwa-jiwa mereka. Ketentuan ini juga berlaku bagi kaum Yahudi yang lain yang berasal dari bani Najjâr, bani Hârits, Bani Sâ’idah, Bani Jusyam, Bani al Aus, Bani dan Bani Tsa’labah. Kerabat Yahudi (di luar kota Madinah) sama seperti mereka (Yahudi).
3. Tidak ada seorang Yahudi pun yang dibenarkan ikut berperang, kecuali dengan idzin Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam
4. Kaum Yahudi berkewajiban menanggung biaya perang mereka dan kaum muslimin juga berkewajiban menanggung biaya perang mereka. Kaum muslimin dan Yahudi harus saling membantu dalam menghadapi orang yang memusuhi pendukung piagam ini, saling memberi nasehat serta membela pihak yang terzhalimi
D. Point-Point Yang Berkait Dengan Ketentuan Umum
1. Sesungguhnya Yatsrib itu tanahnya haram (suci) bagi warga pendukung piagam ini. Dan sesungguhnya orang yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang tidak melakukan sesuatu yang membahayakan dan tidak khianat . Jaminan tidak boleh tidak boleh diberikan kecuali dengan seizin pendukung piagam ini
2. Bila terjadi suatu persitiwa atau perselisihan di antara pendukung piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, maka penyelesaiannya menurut Allah Azza wa Jalla, dan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam
3. Kaum kafir Quraisy (Mekkah) dan juga pendukung mereka tidak boleh diberikan jaminan keselamatan
4. Para pendukung piagam harus saling membantu dalam menghadapi musuh yang menyerang kota Yatsrib
5. Orang yang keluar (bepergian) aman, dan orang berada di Madinah juga aman, kecuali orang yang zhalim dan khianat. Dan Allah Azza wa Jalla adalah penjamin bagi orang yang baik dan bertakwa juga Muhammad Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Pelajaran Dari Piagam Madinah
1. Piagam ini dianggap sebagai peraturan tertulis pertama di dunia
2. Para ulama tidak mengatakan bahwa diantara hukum-hukum yang tercantum dalam piagam ini ada yang di nasakh kecuali perjanjian dengan Yahudi atau non muslim dengan tanpa kewajiban membayar jizyah (pajak). Hukum ini terhapus dengan firman Allah k dalam Surat at Taubah/9 : 29
3. Sebagian para ulama mengatakan bahwa hubungan kaum muslimin dengan Yahudi yang terdapat dalam piagam tersebut sejalan dengan firman Allah dalam al Qur’an Surat al Mumtahanah/60 : 8, yang artinya : Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu.
4. Piagam ini telah mengatur berbagai sisi kehidupan umat
5. Dalam piagam ini terdapat landasan perundang-undangan, misalnya :
a. Pembentukan umat berdasarkan aqidah dan agama sehingga mencakup seluruh kaum muslimin dimanapun berada
b. Pembentukan umat atau jama’ah berdasarkan tempat tinggal, sehingga mencakup muslim dan non muslim yang tinggal disana
c. Adanya persamaan dalam pergaulan secara umum
d. Larangan melindungi pelaku kriminal
e. Larangan bagi kaum Yahudi untuk ikut berperang kecuali dengan idzin Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam
f. Larangan perbuatan zhalim pada harta, kehormatan dan lain sebagainya
g. Larangan melakukan perjanjian damai secara pribadi dengan musuh
h. Larangan melindungi pihak musuh
i. Keharusan ikut andil dalam pembiayaan yang diperlukan dalam rangka membela negara
j. Keharusan membayar diyat dari yang melakukan pembunuhan
k. Tebusan tawanan
l. Melestarikan kebiasaan yang baik
Dinukil dari :
– as Sîratun Nabawiyah as Shahihah, DR Akram Dhiya’ al Umariy
– as Sîratun Nabawiyah Fi Dhauil Mashâdiril Ashliyyah, DR Mahdi Rizqullah Ahmad
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XII/1430H/2009. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]


Sumber: https://almanhaj.or.id/2639-piagam-madinah.html

Paslon Nomor Urut 3 Siapkan Dua Posko Pemenangan.



JOMBANG, FaktualNews.co - Calon Bupati dan Wakil Bupati Jombang nomor urut tiga, Syafi'in-Chairul Anam menyiapkan dua posko pemenang sebagai pusat kordinasi.

Menurut Syafiin, posko pertama berada di Jalan KH Wahab Chasbullah Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang. Sedangkan posko kedua berada di rumah pribadi calon wakil bupati Jombang Chairul Anam di Kecamatan Jogoroto 

"Sementara ini kita menyiapkan dua posko pemenang yaitu di Tambakrejo dan rumah pribadi Cawabup Chairul Anam. Kalau dalam Polri posko singkatan dari pusat komando. Nanti di posko tempat berkumpul dan mengatur strategi," kata Syafi'in, Selasa (13/2/2018).

Calon Bupati dari Partai PDI P ini menambahkan, ia dan wakilnya sudah kompak dan berniat memperbaiki Jombang. Bahkan Syafiin memastikan tidak akan ada perebutan wilayah kekuasaan diantaranya dan wakil bupati. Karena semua sudah disepakati bagiannya masing-masing.

"Calon Wakil Bupati Jombang ini saya yang pilih langsung, beliau orang baik. Bahkan rumahnya rela jadi posko pemenangan. Kita jamin kedepan tidak ada pertengkaran antara bupati dan wakilnya seperti daerah lain," tegasnya.

Bagi Syafi'in, Bupati dan Wakil Bupati layaknya suami istri dalam mengatur rumah tangga. Keduanya harus kompak agar tidak timbul masalah dikemudian hari. Kompak dalam arti saling mendukung dan mengingat kan.

"Kalau bupati dan wakilnya tidak kompak ya bisa kacau pemerintahannya. Saling rebutan dan minta tampil," pungkasnya 

KPK ke Jombang



JOMBANG, FaktualNews.co - Calon Bupati dan Wakil Bupati Jombang nomor urut tiga, Syafi'in-Chairul Anam menyiapkan dua posko pemenang sebagai pusat kordinasi.

Menurut Syafiin, posko pertama berada di Jalan KH Wahab Chasbullah Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang. Sedangkan posko kedua berada di rumah pribadi calon wakil bupati Jombang Chairul Anam di Kecamatan Jogoroto 

"Sementara ini kita menyiapkan dua posko pemenang yaitu di Tambakrejo dan rumah pribadi Cawabup Chairul Anam. Kalau dalam Polri posko singkatan dari pusat komando. Nanti di posko tempat berkumpul dan mengatur strategi," kata Syafi'in, Selasa (13/2/2018).

Calon Bupati dari Partai PDI P ini menambahkan, ia dan wakilnya sudah kompak dan berniat memperbaiki Jombang. Bahkan Syafiin memastikan tidak akan ada perebutan wilayah kekuasaan diantaranya dan wakil bupati. Karena semua sudah disepakati bagiannya masing-masing.

"Calon Wakil Bupati Jombang ini saya yang pilih langsung, beliau orang baik. Bahkan rumahnya rela jadi posko pemenangan. Kita jamin kedepan tidak ada pertengkaran antara bupati dan wakilnya seperti daerah lain," tegasnya.

Bagi Syafi'in, Bupati dan Wakil Bupati layaknya suami istri dalam mengatur rumah tangga. Keduanya harus kompak agar tidak timbul masalah dikemudian hari. Kompak dalam arti saling mendukung dan mengingat kan.

"Kalau bupati dan wakilnya tidak kompak ya bisa kacau pemerintahannya. Saling rebutan dan minta tampil," pungkasnya 

Selasa, 26 September 2017

Kader HMI Jombang Tanyakan Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Yang Mandeg




JOMBANG - Terkait kasus pemerkosaan gadis 12 tahun asal Wonosalam, sejumlah perwakilan mahasiswa melakukan audiensi kepada Kapolres Jombang, Senin (18/09/2017).

Rombongan mahasiswa-mahasiswi yang  berasal dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jombang  tersebut diterima langsung oleh Kapolres Jombang beserta jajaran petinggi  Polres Jombang.

Adalah Jzian Bayzuroh (21), salah satu perwakilan mahasiswa mengaku sengaja menanyakan kembali kasus tersebut karena sudah mendampingi sejak 2016 lalu. Jzian juga menyebutkan sudah beberapa kali melakukan demo dan audiensi ke Polres Jombang dengan kasus yang sama.

Tidak hanya itu, pihaknya juga ikut mencari lembaga pendidikan untuk korban. Audiensi kali ini merupakan usaha kesekian kali nya mencari keadilan atas kasus ini.

"Awalnya kita akan melakukan  demonstrasi di depan polres mas, tetapi karena berbagai pertimbangan dan tekanan maka kita pilih audiensi saja," jelasnya kepada PostKompas.com

Selain itu, tujuan rombongan ini menemui pejabat  Polres Jombang yaitu ingin mengetahui seberapa jauh perkembangan kasus ini dan mengapa cendrung stagnan. Dikarenakan sudah berlangsung satu tahun lebih sejak pelaporan resmi dari pihak keluarga, tepatnya 16 Maret 2016 lalu.

Pihaknya, menurut Jzian berharap ada kejelasan bagi empat tersangka lain yang masih buron. Dari total lima pelaku, polisi baru berhasil menahan satu orang tersangka. Belum tertangkapnya empat tersangka tersebut membuat kontradiktif dengan Jombang sebagai kabupaten layak anak.

"Tadi kita juga tanya perkembangan empat tersangka lain, sebab dulu polisi mengaku sudah menyebarkan foto tersangka. Kasus ini termasuk lama prosesnya" beber Jzian.

Sementara itu, Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto menjelaskan jika kasus tersebut sudah ada sebelum ia tugas ke Jombang. Menurut Agung, pihaknya merasa berhutang kepada keluarga korban dan masyarakat Jombang.

Oleh karenanya, Agung berjanji akan menyelesaikan kasus tersebut dengan memanggil tim terbaik yang ada di Polres Jombang. Ia berharap sebelum pindah tugas ke daerah lain kasus ini sudah selesai.

"Kasus ini terjadi sebelum saya, kami tidak pernah berhenti, pelaku kabur diluar daerah. Kita juga tidak ada main belakang sehingga tidak menangkap pelaku," ungkap Agung.

Agung juga meyakin para mahasiswa jika pihaknya tidak bermaksud membela diri. Tetapi kasus ini punya keunikan khusus sehingga susah dibongkar. Oleh sebab itu, Agung meminta kerjasama dari semua pihak agar bisa menuntaskan kasus ini secepatnya.

Berbagai upaya sudah dilakukan pihaknya tetapi belum ada titik temu untuk empat tersangka lainnya. Agung juga berjanji akan memberikan atensi khusus terhadap kasus ini.


"Saya akan pimpin langsung tim untuk mencari tersangka ini, jadi kalau ada masyarakat yang mengetahui jejak pelaku segera hubungi kami," tandasnya. 

Kamis, 21 September 2017

Lawan Hoax, DPC PDI P Mojokerto Buat Pelatihan Media Siber dan Jurnalistik



MOJOKERTO, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) mengadakan pelatihan media siber dan jurnalistik di Wisma Kartini, Pacet, Mojokerto, Minggu (17/09/2017). Kegiatan ini diikuti oleh puluhan kader PDI P dan masyarakat umum dari berbagai wilayah.

Pelatihan ini merupakan hasil kerjasama dengan media online dan DPC IKADIN Kabupaten Mojokerto. Acara tersebut dilaksanakan sejak pukul 08.30 WIB dan ikuti 46 peserta.

Ketua DPC PDI P Kabupaten Mojokerto, Setia Puji Lestari mengaku sengaja mengadakan acara ini untuk melawan kabar hoax. Untuk kesuksesan acara, Puji menggratiskan biaya pelatihan termasuk konsumsi. Acara ini bertemakan "Penguatan Ideologi Pancasila Dalam Rangka Menangkal Faham Radikalisme Melalui Media.

"Sekarang kabar hoax ada dimana-mana, hoax ini rata-rata digunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Presiden saja berkali-kali diserang hoax," jelasnya.

Dalam keterangannya, Puji mengutamakan pelatihan ini untuk kaum muda agar ada agent penolak hoax ditengah-tengah masyarakat. Oleh sebab itu, pihaknya mendatangkan para pemateri yang berkompenten dibidangnya.

Untuk materi jurnalistik, panitia mendatangkan Ketua Persatuan Wartawan Indonisia (PWI) Mojokerto, Andung Kurniawan. Sedangkan untuk materi terkait media siber, panitia mengundang Syaikhul Hadi yang merupakan seorang programer. Untuk masalah hukum, panitia mendatangkan Sugeng Hadi Poernomo seorang pengacara di Mojokerto.

"Kita datangkan pemateri yang berpengalaman dibidang masing-masing seperti pak Andung ini," beber Puji.

Sementara itu, Ketua Panitia, Rif'an Hanum berharap setelah pelatihan pertama ini bisa membuka pemikiran kader dan masyarakat luas dalam menggunakan media sosial. Selanjutnya, peserta juga diharapkan bisa memahami hukum yang berhubungan dengan kebebasan press.

Selain itu, Hanum juga menjanjikan ada pelatihan lanjutan jika banyak peserta yang menginginkan. Hal ini guna mematangkan keilmuan terkait media dan cerdas hukum.

"Mungkin pada pertemuan pertama ini hanya 40 persen materi yang bisa diserap. Nanti kalau banyak yang ingin pertemuan lanjutan maka kita buat lagi," tandas Hanum. (Syarif)